NOVIAN

Hp/WA : 0818 0838 7466
Web : www.jasaoss.com
Email : novianjasa@gmail.com

Merubah Surat Izin Usaha Perdagangan ini BELUM berlaku efektif menjadi TELAH berlaku efektif di OSS

Ada beberapa Perusahaan yang masih sulit/kebingungan atau tidak tau bagaimana setelah mendapatkan Izin Usaha alhasil seperti dibawah ini:

Surat Izin Usaha Perdagangan ini BELUM berlaku efektif.

  1. Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018;
  2. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan :
  • pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek; 
  • pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau
  • pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami siap membantu jika anda perlu untuk merubah izin menjadi seperti dibawah ini:


Surat Izin Usaha Perdagangan TELAH berlaku efektif.
Izin Usaha ini berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan
perundangan-undangan.

Proses 1 hari kerja.

Catatan: Khusus Surat Izin Usaha Perdagangan dan Jasa

JASA OSS untuk Wilayah INDONESIA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) hari ini, Senin (09/7) di Kantor Kemenko. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam beleid terbaru mengenai OSS, yakni PP No. 24 Tahun 2018, Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan brusaha; serta sanksi.

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," kata Darmin dikutip dari rilis yang diterima hukumonline.

Darmin menerangkan sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan telah mengadakan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu: Purwakarta, Batam dan Palu. Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk juga sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

(Baca juga: Telah Terbit Payung Hukum Perizinan Berusaha Terintegrasi, Bagaimana Mekanismenya?).

Ditegaskan Darmin, saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung oleh INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM.

Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, PP No. 24 Tahun 2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk sinkronisasi regulasi perizinan di Pusat dan Daerah. Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

(Baca juga: Presiden Minta Izin Dipermudah, Investasi Diperlancar).

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini kami siap membantu mempermudah proses pegurusan NIB usaha anda mulai dari:
Hanya butuh Proses 2 hari Kerja SELESAI.
  

Penghapusan/Rollback NIB

  1. Bagi pengusaha yg sudah memiliki/terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin  Komersial/komitmen dan Izin lainnya yang di daftarkan melalui system oss.go.id ternyata ada masalah/perubahan dalam izin tersebut, namun kesulitan untuk merubahnya/harus datang ke instansi terkait (tidak bisa hadir) kami siap membantu proses pengerjaaan Penghapusan/Roll Back untuk seluruh wilayah Indonesia dengan syarat:
  2. KTP Penanggung Jawab
  3. NIB (jika sudah teribit)

Proses pengerjaan 1-2 hari kerja

Pencarian data akta AHU gagal. NIK tidak terdaftar sebagai Penanggung Jawab ataupun Pemegang Saham Perusahaan

Beberapa Perusahaan saat mengisi data/merekem akta di oss, nama pt tidak muncul, permasalah seperti ini terjadi dikarnakan tidak sesuainya data dalam AHU, kemugkinan besar masalah nomor NIK penanggung jawab/direktur, dimana NIK tersebut tidak sesuai  pada saat notaris mengakses SK di AHU.

www.jasaoss.com
yang harus dilakukan adalah:
"Merubahnya kedalam bentuk perubahan data di Notaris dan melakukan pemberitahuan perubahan data ke Kementerian Hukum da HAM RI melalui notaris yang membuat akta tersebut" 

"apabila perusahaan baru/akta baru diubah dalam sebelum 3 bualan terakhir, maka data tersebut masih bisa di perbaiki melalui notaris yang menerbitan SK dari MENKUMHAM RI".

























Cara Rollback NIB yang sudah terbit di OSS

Bagi Perusahaan yang sudah mempunyai/teribitnya NIB melalui sistem OSS, namun ada beberapa hal yang harus di ubah, akan tetapi tidak bisa diubah melalui sistem, hal yang harus dilakukan Rollback, kami siap membantu dengan syarat :

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy NIB

Proses hanya 1 hari kerja

Perubahan KBLI AHU dan OSS

Ada beberapa perusahan yang sudah mempunyai NIB atau sudah terbit Izin usaha dari sistem OSS, namun ada kemungkinan ingin merubah Izin tersebut, diantaranya merubah KBLI atau merubah Bidang Usaha, dalam hal ini saya ingin memberi tahu langkah yang harus dilakukan yaitu.
1. harus masuk ke https://oss.go.id/oss/app
2. untuk merubah KBLI ada dua pilihan yaitu antara produk;
3. lalu pilih lanjutkan
4. masuk ke perubahan produk
5. sesuaikan dengan keinginan anda dan lanjutkan proses...

Bagi pengusaha yang pernah mempunyai/terbitnya NIB (Nomor Iduk Berusaha) ada beberapa hal yang kemungkinan ingin diubah NIB tsb. jika anda butuh jasa pengurusan tersebut, kami siap membantu.

Proses hitungan jam "SELESAI"